Penahanan Ijazah Saat Kerja Di Perusahaan
Lowongan kerja Semarang dan Sekitarnya -
Hay pembaca setia loker semarang sekitarnya, seru ya kami bahas topik-topik sekitar dunia kerja. Banyak respon yang kami terima dari pembaca untuk terus membuat artikel seperti ini. Nah kali ini kami akan membahas tentang penahanan ijazah oleh perusahaan. Rekan kami yang berprofesi sebagai HR, akan coba menjawab pertanyaan ini."Bolehkah Ijazah Ditahan Perusahaan?"
Resiko bagi perusahaan adalah ketika ijazah tersebut lenyap, rusak atau terjadi force majeure (bencana alam) yang berakibat pada gedung perkantoran seperti gempa bumi, kebakaran, etc. Bagaimana nasib dokumen itu? Saya bisa pastikan potensi hancur atau hilang sangat besar. Walaupun memang beberapa perusahaan bekerjasama dengan provider penyimpanan dokumen tapi apakah itu terjamin aman? Tidak juga. Masih beresiko seperti faktor yang dibahas diatas.
Surat Penahanan Ijazah
Perusahaan yang membuat dan mengeluarkan berita acara penahaan ijazah, ada juga dengan surat keterangan penahanan ijazah. Banyak ditemukan perusahaan dengan pelamar membuat surat perjanjian penahanan ijazah. Beberapa pelamar kadang juga disuruh membuat surat pernyataan penahanan ijazah yang ditandatangi oleh kedua belah pihak. Jika kamu belum tahu contoh surat penahanan ijazah seperti apa, kamu bisa searching sendiri di google.
Tanggapan Karyawan Terhadap Perusahaan
Resiko bagi karyawan adalah tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri atau resign. Kalaupun resign harus menebus ijazah tersebut dengan suatu hal yang setara nilainya. Saya justru merasa kasihan pada karyawan tersebut. Padahal resign adalah hak setiap karyawan untuk memilih dan mendapatkan penghidupan yang lebih layak karena bagaimanapun juga ijazah itu tidak ternilai harganya. Butuh perjuangan dan pengorbanan untuk mendapatkannya.
Ingat untuk mendapatkan ijazah ada pengorbanan dari beberapa orang atau bahkan banyak orang. Misal orang tua rela mengeluarkan banyak biaya hanya untuk pendidikan tinggi anaknya. Ada juga seseorang yang membiayai sekolah atau kuliahnya sendiri dengan bekerja full time maupun part time.
Ijazah yang ditahan paling sering terjadi pada beberapa perusahaan di Indonesia dikarenakan adanya ketakutan bila karyawan kabur atau berbuat fraud (curang). Seperti contoh karyawan yang direkrut karena berhubungan dengan keuangan, kasir, collector, produk, pramuniaga, etc.
Tapi apakah dengan menahan ijazah adalah sebuah solusi yang dibenarkan?
Tidak sama sekali tidak. Itu bukanlah sebuah solusi. Dalam UU Ketenagakerjaan baik UU 13 atau UU Ciptaker dan turunannya tidak ada peraturan tentang penahanan ijazah atau dokumen penting lainnya. Jadi secara legal, perusahaan itu tidak dapat dituntut. Jadi kuncinya terletak pada diri kandidat sendiri, apakah berkenan menerima penahanan ijazah tersebut atau tidak. Hak kandidat adalah untuk menolak atau menerima aturan perusahaan tersebut. Semua keputusan akan berdampak bagi kedua belah pihak.
.
Kalau saya melihat fenomena ini terjadi karena tingginya potensi karyawan untuk melakukan fraud dan biasanya terkait dengan arus kas keuangan perusahaan. Namun sekali lagi, penahanan ijazah tidak dapat saya benarkan dan jadikan solusi. Daripada menahan ijazah, seharusnya perusahaan (melalui HR) dapat melakukan poin-poin berikut pada saat rekrutmen:
Ijazah yang ditahan paling sering terjadi pada beberapa perusahaan di Indonesia dikarenakan adanya ketakutan bila karyawan kabur atau berbuat fraud (curang). Seperti contoh karyawan yang direkrut karena berhubungan dengan keuangan, kasir, collector, produk, pramuniaga, etc.
Tapi apakah dengan menahan ijazah adalah sebuah solusi yang dibenarkan?
Tidak sama sekali tidak. Itu bukanlah sebuah solusi. Dalam UU Ketenagakerjaan baik UU 13 atau UU Ciptaker dan turunannya tidak ada peraturan tentang penahanan ijazah atau dokumen penting lainnya. Jadi secara legal, perusahaan itu tidak dapat dituntut. Jadi kuncinya terletak pada diri kandidat sendiri, apakah berkenan menerima penahanan ijazah tersebut atau tidak. Hak kandidat adalah untuk menolak atau menerima aturan perusahaan tersebut. Semua keputusan akan berdampak bagi kedua belah pihak.
.
Kalau saya melihat fenomena ini terjadi karena tingginya potensi karyawan untuk melakukan fraud dan biasanya terkait dengan arus kas keuangan perusahaan. Namun sekali lagi, penahanan ijazah tidak dapat saya benarkan dan jadikan solusi. Daripada menahan ijazah, seharusnya perusahaan (melalui HR) dapat melakukan poin-poin berikut pada saat rekrutmen:
Baca juga : 10 Jawaban Cerdas Saat Interview Kerja
1. Melakukan screening check latar belakang pelamar pada saat proses rekrutmen kepada kolega, saudara dan orang tua serta referensi kerja perusahaan sebelumnya
2. Minta nomor kontak darurat keluarga atau saudara yang dapat dihubungi.
3. Mencari tahu rekam jejak media sosial si pelamar
4. Wajib bawa KTP, KK, NPWP asli (ditunjukkan pada saat interview/verifikasi dokumen).
5. Perjanjian tertulis tentang tindakan kecurangan (perjanjian ini dapat dijadikan kasus pidana) termasuk tentang penahanan gaji terakhir jika terjadi kecurangan yang dilakukan karyawan tersebut
6. Tidak diberikan surat pencairan jamsostek jika terjadi kasus fraud.
.
Kalau saya lihat, munculnya penahanan ijazah lebih kearah HR atau perusahaan tersebut yang belum berkompeten dalam hal perekrutan yang lebih mengutamakan kuantitas atau jumlah karyawan yang di akan di hire dibandingkan dengan mengutamakan kualitas. Kalau saja pembukaan lowongan kerja sesuai standarisasi dan melakukan background check saya jamin hasilnya jauh lebih baik.
Jadi, kesimpulannya adalah
Perusahaan bisa menahan ijazah atau tidak itu adalah pilihanmu sendiri. Jika ada perusahaan yang bersikeras menahan ijazahmu, itu menandakan bahwa perusahaan belum percaya kepadamu. Apakah nyaman bekerja tanpa trust? Kamu yang tentukan sendiri untuk menerima atau menolak tawaran bekerja diperusahaan tersebut. Kalau bisa cari perusahaan yang trust terhadapmu tanpa embel-embel apapun sehingga kredibilitas dan integritasmu meningkat dimata perusahaan bahwa kamu layak dipertahankan.
Cantumkan lokersemarangsekitarnya.com sebagai sumber informasi lowongan kerja ini kepada HRD perusahaan.
1. Melakukan screening check latar belakang pelamar pada saat proses rekrutmen kepada kolega, saudara dan orang tua serta referensi kerja perusahaan sebelumnya
2. Minta nomor kontak darurat keluarga atau saudara yang dapat dihubungi.
3. Mencari tahu rekam jejak media sosial si pelamar
4. Wajib bawa KTP, KK, NPWP asli (ditunjukkan pada saat interview/verifikasi dokumen).
5. Perjanjian tertulis tentang tindakan kecurangan (perjanjian ini dapat dijadikan kasus pidana) termasuk tentang penahanan gaji terakhir jika terjadi kecurangan yang dilakukan karyawan tersebut
6. Tidak diberikan surat pencairan jamsostek jika terjadi kasus fraud.
.
Kalau saya lihat, munculnya penahanan ijazah lebih kearah HR atau perusahaan tersebut yang belum berkompeten dalam hal perekrutan yang lebih mengutamakan kuantitas atau jumlah karyawan yang di akan di hire dibandingkan dengan mengutamakan kualitas. Kalau saja pembukaan lowongan kerja sesuai standarisasi dan melakukan background check saya jamin hasilnya jauh lebih baik.
Jadi, kesimpulannya adalah
Perusahaan bisa menahan ijazah atau tidak itu adalah pilihanmu sendiri. Jika ada perusahaan yang bersikeras menahan ijazahmu, itu menandakan bahwa perusahaan belum percaya kepadamu. Apakah nyaman bekerja tanpa trust? Kamu yang tentukan sendiri untuk menerima atau menolak tawaran bekerja diperusahaan tersebut. Kalau bisa cari perusahaan yang trust terhadapmu tanpa embel-embel apapun sehingga kredibilitas dan integritasmu meningkat dimata perusahaan bahwa kamu layak dipertahankan.
Cantumkan lokersemarangsekitarnya.com sebagai sumber informasi lowongan kerja ini kepada HRD perusahaan.